1. Penerimaan kunjungan kerja di Pemerintah Kota Batam dilaksanakan dengan memperhatikan Peta Zonasi Risiko Penyebaran COVID-19.
2. Tamu dari luar Daerah Batam diwajibkan sudah melakukan vaksinasi ke-3 (Booster).
3. Penerimaan tamu dilaksanakan dengan mentaati Protokol Kesehatan (Prokes) dan Patuh 5 M dengan ketentuan tambahan :
- Jumlah tamu yang diterima selama masa Pandemi COVID-19 penerimaannya mempertimbangkan untuk paling banyak separuh dari kapasitas maksimal ruangan.
- Penerimaan tamu secara luring mengutamakan substansi maksud kunjungan kerja yang efisien dan efektif dengan durasi paling lama 1 (satu) jam.
- Batas konfirmasi waktu kedatangan tamu dinas H-3.
4. Surat permohonan kunjungan kerja ditujukan dengan alamat :
Kepada Yth Walikota Batam, cc Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dan OPD yang dituju. Dapat dikirimkan melalui :
- Email : prokopimbatam@gmail.com
- Whatsapp
- Ibu Susan Seprianti : 082284200470
- Ibu Ica : 082186104220
- Bpk Joko : 081270509675
Hari penerimaan kunjungan kerja adalah di hari Senin s/d Jum’at
5. Mengisi Google Form https://bit.ly/FormulirTamuDinasPemerintahKotaBatam