TATA CARA PENERIMAAN TAMU KUNJUNGAN KERJA

1. Penerimaan kunjungan kerja di Pemerintah Kota Batam dilaksanakan dengan memperhatikan Peta Zonasi Risiko Penyebaran COVID-19.

2. Tamu dari luar Daerah Batam diwajibkan sudah melakukan vaksinasi ke-3 (Booster).

3. Penerimaan tamu dilaksanakan dengan mentaati Protokol Kesehatan (Prokes) dan Patuh 5 M dengan ketentuan tambahan :

  • Jumlah tamu yang diterima selama masa Pandemi COVID-19 penerimaannya mempertimbangkan untuk paling banyak separuh dari kapasitas maksimal ruangan.
  • Penerimaan tamu secara luring mengutamakan substansi maksud kunjungan kerja yang efisien dan efektif dengan durasi paling lama 1 (satu) jam.
  • Batas konfirmasi waktu kedatangan tamu dinas H-3.

4. Surat permohonan kunjungan kerja ditujukan dengan alamat :

Kepada Yth Walikota Batam, cc Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dan OPD yang dituju. Dapat dikirimkan melalui :

  • Email : prokopimbatam@gmail.com
  • Whatsapp
    • Ibu Susan Seprianti : 082284200470
    • Ibu Ica : 082186104220
    • Bpk Joko : 081270509675

Hari penerimaan kunjungan kerja adalah di hari Senin s/d Jum’at

5. Mengisi Google Form https://bit.ly/FormulirTamuDinasPemerintahKotaBatam

X